OPINI ADAB BERKOMUNIKASI DENGAN LAWAN JENIS
Berkomunikasi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, sebenarnya tidak dilarang. Hanya sja syarat pembicaraannya yang dilakukan tidak boleh menimbulkan fitnah, tidak berkhalwat (lawan jenis yang berdua di dalam ruangan) dan isi pembicaraan tersebut mengandung kebaikan yang pastinya harus tetap menjaga adab-adab kesopanan yang berlaku. Dalam kehidupan sehari-hari, kaum muslimah juga tidak lepas dari interaksid an berkomunikasi dengan lawan jenis yang bukan mahram baik Ketika saat di kantor, ruangan, sekolah, kuliah, berkerja dan aktivitas lainnya. Atau mungkin dekatnya Lawan jenis hanya ber- alibi ingin silaturahmi?, Berjasa?, Tampan?, Kaya?. Menjaga jarak baik dalam berkomunikasi atau bertingkah laku utamanya perempuan baik yang sudah berkeluarga atau masih remaja merupakan kewajiban. Karena salah satu menjaga diri adalah dengan berkomunikasi dan bertingkah laku sesuai peraturan syariat. Biasanya dimulai dari obrolan santai, pembahasan tugas dan seterusnya lalu ber